Info Terkini
Perda Perlindungan Adat Budaya Sunda
26 Nopember 2010 10:27:05
Bandung, DPRD Provinsi Jawa Barat, menyatakan untuk melindungi adat dan budaya sunda, jangan hanya mengandalkan sebuah peraturan daerah (Perda).
"Menurut saya, apa yang kita perlukan untuk melindungi budaya atau adat sunda agar tetap ada keberadaannya, jangan hanya mengadalkan sebuah perda saja namun lebih ke ’action’ kita," kata Ketua Komisi E DPRD Jawa Barat, Syarif Bastaman, ketika dimintai tanggapannya tentang usulan Dewan Kasepuhan Masyarakat Tatar Sunda mendesak untuk membuat perda guna melindungi masyarakat adat sunda, di Bandung, Selasa.
Namun, kata Syarif, secara pribadi ia mendukung usulan Dewan Kasepuhan Masyarakat Tatar Sunda yang mendesak Gubernur Jabar dan DPRD Jabar untuk membuat perda guna melindungi masyarakat adat sunda yang keberadaannya kini sudah mulai terpinggirkan.
"Secara pribadi, jelas saya mendukung, namun ’action’ kita untuk mengembangkan dan melindungi budaya jauh lebih baik ketimbang perda," ujarnya.
Selain itu, kata Syarif, usaha lain untuk melindungi adat dan budaya harusnya ada dukungan dana dari pemerintah daerah sendiri. "Dana dari pemerintah daerah sendiri sudah ada, tapi jumlahnya belum proporsional," katanya.
Dia menyatakan, ancaman terbesar terhadap keberadaan adat dan budaya sunda saat ini ialah lebih kepada kesadaran generasi muda dan gempuran budaya barat yang masuk ke negara kita.
Sebelumnya, Baresan Olot dan Duta Sawala yang tergabung dalam Dewan Kasepuhan Masyarakat Tatar Sunda mendesak Gubernur Jabar dan DPRD Jabar untuk membuat peraturan daerah (Perda) guna melindungi masyarakat adat sunda yang keberadaannya kini sudah mulai terpinggirkan.
Duta Sawala Dewan Kasepuhan Masyarakat Tatar Sunda, Eka Santosa, mengatakan, selama ini belum ada penegasan aturan mengenai keberadaan masyarakat adat atau bisa dibilang masih abu-abu.
Padahal, kata Eka, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permerndagri) dinyatakan jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota berkewajiban memelihara budaya lokal.
"Kebutuhan Perda sebagai penegasan payung hukum kini sangat dibutuhkan. Jadi nantinya akan terlihat jelas mana batasan-batasan masyarakat adat itu baik dalam konteks geografis maupun sosiologis," tutur Eka usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Gedung Pakuan.
Sumber : www.jakartacitydirectory.com/news/item/indige..
Other news
Tuliskan komentar Anda !
Member login
Bank Mandiri
Rekening Nomor :
137.000.3102288
Atas Nama :
Yayasan AdiCita Karya Nusa
Atau
Bank BCA
Rekening Nomor :
445.085.9732
Atas Nama :
Mahyudin Al Mudra
Konfirmasi pembayaran,
SMS ke : 0852 286 6060 7
atau lewat line Customer Servis di ( 0274 ) 377067
atau email akn@adicita.com atau adicita2727@yahoo.com
atau
Bagian Marketing Proyek
0852 286 6060 7
Online | : 113 |
Hari ini | : 866 |
Kemarin | : 1.401 |
Minggu kemarin | : 12.883 |
Bulan kemarin | : 47.161 |
Total | : 8.203.280 |



Online
Hari ini
Kemarin
Minggu kemarin
Bulan kemarin
Total